BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kosmetik merupakan bahan alami untuk perawatan, dekorasi dan wangi wangian. Bahan alami yang digunakan berasal dari alam bebas yang disekeliling kehidupan manusia.
Kosmetik adalah bahan atau campuran untuk digosokan, diletakan, dituangkan, disemprotkan pada bagian luar badan (epidermis rambut, kuku, bibir) untuk membersihkan, memelihara dll supaya dalam keadaan baik, karena terjadi kontak antara kosmetik dengan kulit, maka memungkinkan kosmetik diserap tubuh. Dalam penggunaan pasta gigi yaitu bermanfaat dan dapat dipertangung jawabkan dan lebih diutamakan berflourida.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian diatas dapat ditarik suatu masalah apakah kloroform dalam pasta gigi memenuhi persyaratan
C. Tujuan Penelitian
Tujuan dalam KTI untuk mengetahui identifikasi kloroform dalam pasta gigi.
BAB II
LANDASAN TEORI
C. Pengertian Remaja
Pada dasarnya pandangan bahwa remaja sebagai makhluk individu merupakan satu kesatuan dari aspek fisik atau jasmani dan psikis atau rohani yang sedang mengalami perkembangan dan perubahan guna menuju pada suatu tahap kematangan dalam rangkaian yang tidak terpisahkan. Sabagaimana para filsuf Yunani berpendapat bahwa bagian fisik atau jasmani merupakan aspek individu yang bersifat kasat mata, kongkret dan dapat diamati sehingga lebih mudah kita ketahui adanya perkembangan pada remaja, sedangkan aspek psikis, rohani atau jiwa merupakan aspek individu yang sifatnya abstrak, immaterial dan tidak dapat diamati, hal ini dapat kita ketahui dengan perubahan sikap dan tingkah laku remaja.
Remaja, yang dalam bahasa aslinya disebut adolescere, berasl dari bahasa Latin yang artinya "Tumbuh atau tumbuh mencapai kematangan". Zakiah Daradjat berpendapat mengenai remaja bahwa, "Masa remaja adalah masa peralihan diantara masa anak-anak dan masa dewasa , dimana anak-anak mengalami petumbuhan cepat disegala bidang. Mereka bukan lagi anak-anak, baik bentuk badan, sikap, cara berfikir dan bertindak, tetapi bukan pula orang dewasa yang telah matang". Menurut Mappiaer,
"Masa remaja berlangsung antara umur 12-21 tahun bagi wanita dan 13-22 tahun bagi pria". Rentang usia remaja ini dibagi menjadi dua bagian, yaitu usia 12/13 tahun sampai dengan 17/18 tahun adalah remaja awal, dan usia 17/18 tahaun sampai dengan 21/22 tahun adalah remaja akhir".
Bangsa primitif dan orang-orang purbakala memandang masa puber dan masa remaja tidak berbeda dengan periode lain dalam rentang kehidupan, anak dianggap sudah dewasa apabila sudah mampu mengadakan reproduksi. Bahkan di Amerika Serikat saat ini, individu dianggap dewasa apabila sudah berumur 18 tahun.
Dalam kehidupan sehari-hari seringkali dengan mudah orang mendefinisikan remaja sebagai periode transisi antara masa ank-anak menuju masa dewasa (masa usia belasan tahun) atu seseorang menunjukkan bahkan memaksakan berperilaku tertentu tapi kondisi kejiwaan belum siap dan lingkungan tidak sepenuhnya menerima sehingga membuat mereka ada di persimpangan, satu sisi mereka ingin hidup mandiri, bertanggung jawab dan berfikir matang akan tetapi mereka masih bergantung pada pertolongan dan perlindungan orang tua. Seperti pendapat Monks dkk, "Remaja sebetulnya tidak mempunyai tempat yang jelas. Mereka sudah tidak termasuk golongan anak-anak, tetapi belum juga dapat diterima secara penuh untuk masuk ke golongan orang dewasa. Remaja ada diantara anak dan orang dewasa oleh karena itu, remaja serin kali dikenal dengan fase mencari jati diri atau fase topan dan badai. Remaja masih belum mampu menguasai dan memfungsikan secara maksimal fungsi fisik maupun psikisnya". Namun yang perlu ditekankan di sini adalah bahwa fase remaja merupakan fase perkembangan yang tengah berada pada masa amat potensial, baik dari aspek kognitif, emosi maupun fisik.
Masalahnya sekarang, kita tidak dapat berhenti hanya dengan definisi tersebut. Sulit atau mudah, masalah-masalah yang menyangkut remaja kian hari kian bertambah. Berbagai media, ceramah maupun seminar yang mengupas dari segi kehidupan remaja mulai dari hubungan remaja dengan orang tuanya, teman-temannya hingga perilaku keseharian, menunjukkan bahwa seriusnya masalah ini dirasakan oleh masyarakat kita. Terlebih lagi kalau kita pertimbangkan bahwa remaja sebagai generasi yang akan mengisi berbagai posisi dalam masyarakat dimasa yang akan datang. Yang meneruskan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara dimasa depan, maka pembahasan mengenai masalah remaja secara tuntas dan mendalam tidak dapat dihindari lagi. Dan berikut ini definisi remaja ditinjau dari berbagai aspek :
a . Remaja Dan Perkembanganya
Dalam ilmu kedokteran dan ilmu biologi remaja di kenal sebagai suatu tahap perkembangan dimana alat-alat kelamin manusia mencapai kematamgan, dan dasarnya pertumbuhan dan perkembangan adalah suatu proses untuk menjadi yang lebih. Sehubungan dengan ini secara anatomis fisik remaja mengalami perubahan sempurna baik bentuk maupun fungsinya.
b . Remaja Menurut Hukum
Konsep tentang remaja bukanlah berasal dari bidang hukum melainkan berasal dari ilmu-ilmu sosial lain (antropologi, sosiologi dan psikologi) tidak mengherankan kalau berbagai undang-undang yang ada di berbagai Negara di dunia tidak dikenal istilah remaja. Di Indonesia sendiri konsep remaja tidak dikenal dalam sebagian undang-undang yang berlaku, hukum Indonesia hanya mengenal anak-anak dan dewasa walaupun batasan yang diberikan untuk itupun bermacam-macam. Srlito Wirawan Sarwono yang berpendapat bahwa, "Anak-anak yang berusia kurang dari 18 tahun masih menjadi tanggung jawab orang tuanya kalau ia melanggar pidana". Jadi tingkah laku mereka yang melanggar hukum itu belum bisa disebut sebagai kejahatan (kriminal) melainkan hanya disebut sebagai kenakalan, kalau ternyata kenakalan-kenakalan tersebut menbahayakan masyarakat dan patut dijatuhi hukuman, maka orang tuanya yang bertanggung jawab.
c .Remaja Menurut Badan Dunia
Pada tahun 1974, WHO memberikan definisi tentang remaja lebih bersifat konseptual, menurut WHO remaja adalah suatu masa dimana individu berkembang dari saat ia pertama kali menunjukan tanda seksual sekundernya sampai saat ia mencapai kematangan seksual, individu akan mengalami perkembangan psikologi dan pola identifikasi dari anak-anak menjadi dewasa serta terjadi peralihan dari ketergantungan sosial dan ekonomi yang penuh kepada keadaan yang relatif lebih mandiri, berawal dari definisi tersebut WHO menetapkan bahwa usia 10-20 tahun sebagai batasan usia remaja.
d . Remaja Menurut Masyarakat Indonesia
Mendefinisikan remaja untuk masyarakat Indonesia sama sulitnya untuk menetapkan definisi remaja secara umum. Hal ini dikarenakan Indonesia terdiri dari berbagai macam suku, adat dan tingkatan sosial, ekonomi maupun pendidikan dengan kata lain belum ada profil tentang remaja Indonesia yang seragam berlaku secara nasianal, namun demikian sebagai pedoman umum kita dapat menggunakan batasan usia 11-24 tahun dan belum menikah untuk remaja Indonesia dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
1) Usia 11 tahun adalah usia dimana pada umumnya tanda-tanda seksual sekunder mulai nampak (kriteria fisik).
2) Di masyarakat Indonesia usia 11 tahun sudah dianggap aqil baligh, baik menurut adat maupun agama sehingga masyarakat tidak lagi memerlukan mereka sebagai anak-anak (kriteria sosial).
3) Pada usia tersebut (11-24) mulai ada tanda-tanda penyempurnaan perkembangan jiwa seperti tercapainya identitas diri, tercapainya fase genital dari perkembangan psikoseksual serta tercapainya puncak perkembangan moral (kriteria psikologistik).
4) Batas usia 24 tahun merupakan batasan maksimal yaitu untuk memberi peluang bagi mereka yang sampai batasan usia tersebut masih menggantungkan diri pada orang tua, belum mempunyai hak penuh terhadap orang dewasa (secara adat atau tradisi).
5) Status perkawinan, dimasyarakat kita hal tersebut sangat menentukan, sebab seseorang yang sudah menikah pada usia berapapun dinggap dan diperlukan sebagai orang dewasa penuh, baik secara hukum maupun secara kehidupan masyarakat dan keluarga.
Sebagaimana yang didefinisikan Zakiyah Daradjat bahwasanya masa remaja merupakan masa peralihan dimana dalam kondisi remaja mulai mencari identitas diri. Pada masa ini biasanya ditandai dengan beberapa kecenderungan yang diakibatkan dari masih labilnya emosi, kecenderungan-kecenderungan tersebut antara lain :
BAB III
PELAKSANAAN
A. Tempat dan waktu
B. Alat dan Bahan
C. Prosedur Analisa
4. Larutan Uji
Cuplikan tanpa perlakuan lebih lanjut
2. Larutan Uji
a. Sejumlah ? 2 gram cuplikan + 2 ml larutan 2, nattol 1 % dipanaskan terbentuk warna biru telur asin.
b. Sampel + 2ml Resorsin 1 % bawah dalam air + 5 tetes NaOH 18 % beningan warna kuning
c. Sampel + kawat tembaga nyala api bunsen nyala hijau
BAB IV
PENELITIAN
4.1 Data Analisa
Hasil dari penelitian didapatkan pada identifikasi kloroform dalam pasta gigi sebagai berikut :
BAB V
PEMBAHASAN
Berdasarkan hasil penelitian yang dilaksanakan pada tanggal 7-12 Mei 2007, telah diperoleh hasil sebagai berikut :
A. Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan Berkas Rekam Medis Rawat Inap Inaktif
Tata cara dalam pelaksanaan pemusnahan berkas rekam medis rawat inap inaktif masih belum sesuai dengan standard Depkes tentang petunjuk teknis pengadaan formulir rekam medis di rumah sakit disebabkan oleh :
1. Semua berkas rekam medis disimpan sebagai berkas aktif selama 5 tahun terhitung dari tanggal pasien pulang atau kunjungan terakhir dan setelah itu disimpan sebagai berkas inaktif selama 2 tahun baru kemudian dilakukan penyusutan atau penghapusan.
2. Semua berkas rekam medis yang dimusnahkan tidak ada yang diabadikan, kecuali pada kasus-kasus tertentu seperti HIV/ AIDS, bayi, dan congenital, yang diabadikan hanya print out data identitas social, lembar operasi bila ada operasi, dan discharge summary/ resume keluar yang berisi identitas social pasien, ruangan, tanggal pasien masuk RS dan keluar RS, keluhan, pemeriksanaan, hasil pemeriksaan, diagnosa, pengobatan/ tindakan, nama dan tanda tanga dokter. Hal ini dapat menimbulkan masalah, misalnya :
a. Tidak tersedianya informasi yang lengkap mengenai penyakit pasien yang berobat ulang terutama penyakit-penyakit khusus seperti penyakit jiwa, ketergantungan obat, orthopedic, kusta, dan mata di mana dalam perawatannya atau penyembuhannya membutuhkan waktu yang lama.
b. Tidak tersedianya data medis yang digunakan untuk kepentingan hokum (aspek legal) minimal 23 tahun setelah ada kepastian hokum.
c. Tidak tersedianya bahan untuk penelitian bagi mahasiswa kesehatan khususnya mahasiswa kedokteran tentang penyakit-penyakit tertentu yang membutuhkan perawatan atau penyembuhan dalam waktu yang lama.
B. Pembuatan Berita Acara Pemusnahan Berkas Rekam Medis Rawat Inap
Pembuatan berita acara pemusnahan di RSU Dr. Saiful Anwar Malang belum sesuai dengan standard Depkes yang harus dibuat rangkap 2, yang asli disimpan di RS, lembar kedua dikirim kepada pemilik RS. Sedangkan di RSU Dr. Saiful Anwar Malang berita acara pemusnahan dibuat rangkap 5 yang dikirim kepada :
1. Pimpinan/ Direktur rumah sakit
2. Ka. Sub Bid. Rwekam Medis
3. Ka. Bid. PPRM
4. Tim Penghapusan Barang
5. Ka. Bag. Umum sebagai arsip rumah sakit
Hal ini disebabkan karena berita acara digunakan sebagai bahan bukti kepada pihak-pihak tersebut di atas bahwa RSU Dr. Sauful Anwar Malang telah melaksanakan pemusnahan berkas rekam medis.
C. Jumlah Berkas Rekam Medis Rawat Inap yang Harus Dimusnahkan
Berkas rekam medis rawat inap inaktif pada tahun 1999 yang sudah tidak mempunyai nilai guna dan harus dimusnahkan sebanyak 27.357 berkas.
Sabtu, 04 Agustus 2007
Langganan:
Postingan (Atom)